Kekayaan Sahabat Rasulullah

KEKAYAAN PARA SAHABAT
Tulisan ini terinspirasi oleh tulisan Dr. Yusuf ibn Ahmad al-Qasim (baca) dalam artikelnya, beliau mengambil datanya dari beberapa buku, di antaranya Tarikh al-Islam dan Sayr A’lam al-Nubala`. Dalam buku Fikih Ekonomi Umar karya Dr. Jaribah dan dalam At Tanwir fi Isqath at Tadbirin karya Imam Atho’illah, juga dipaparkan tentang kekayaan dan kehidupan ekonomi para sahabat Rasul, yang beberapa dari mereka bahkan DIJAMIN MASUK SURGA. :

1. Kekayaan Abu Bakar As-Shidq ra
Apabila kita membaca sejarah islam, disebutkan Abu Bakar pernah membebaskan seorang budak yang merupakan sahabat nabi yaitu Bilal bin Rabbah, yang dijamin akan masuk ke surga..Saat menawarkan untuk menebusnya, sang majikan yaitu Umaiyah bin Khalaf memberikan penawaran yang tinggi yaitu 9 uqiah emas ( 1 uqiah adalah 31,7475 gram emas berarti sekitar 7,4 dinar emas, dimana 1 dinar emas adalah 4,25 gram emas ), dan Abu Bakar menyanggupinya tanpa menawar, saat ini 1 dinar sekitar 2,1 juta rupiah per kepingnya maka yang harus ditebus sekitar 9*7,4*2,1 juta rupiah >>> sekitar 140 juta rupiah..suatu harga yang fantastic untuk ukuran budak saat itu.

Ini menunjukkan bahwa kekuatan ekonomi membuat seseorang dapat berbuat lebih untuk membela agama Allah SWT, selain itu banyak sekali kisah dari abu bakar yang digunakan untuk membebaskan budak-budak..bahkan di awal keislaman dikisahkan bahwa Abu Bakar RA pernah menghabiskan 40.000 dirham untuk memerdekakan budak, dengan perhitungan 1 dirham saat ini sekitar 70 ribu rupiah maka dana itu sekitar 2,8 Milyar rupiah.
2. Kekayaan Umar bin Khattab ra:
Salah satu sahabat dekat Rasulullah SAW dan khalifah kedua setelah Abu Bakar Ash shiddiq r.a. Beliau termasuk dalam 10 orang yang dijamin masuk surga oleh Rasulullah SAW. Dijuluki sebagai Umar Al Faruq (sang pembeda) karena ketegasannya dalam menegakkan kebenaran. Seorang yang keras namun berhati selembut salju, administrator dan peletak landasan manajemen ekonomi negara yang cemerlang.

Semenjak menjadi khalifah hidup sangat sederhana, meskipun kaya raya. Beliau hendak memberikan teladan yang baik bagi kaum muslimin tentang konsep jabatan, harta dan zuhud seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Berikut data kekayaan Umar, yang ternyata sebagian besar dipergunakan untuk kemajuan kaum muslimin waktu itu.
  1. Mewariskan 70.000 properti (ladang pertanian) seharga @ 160juta (total Rp 11,2 Triliun)
  2. Cash flow per bulan dari properti = 70.000 x 40 jt = 2,8 Triliun/ tahun atau 233 Miliar/bulan. Simpanan = hutang dalam bentuk cash
*1 Dinar = Rp. 1,2 juta IDR (Indonesian Rupiah)


3. Kekayaan Utsman bin `Affan ra:
Khalifah ketiga setelah wafatnya Ummar Al Faruq. Bangsawan dan konglomerat Makkah yang dijamin masuk surga oleh Rasulullah SAW karena perjuangan dan ketaqwaannya. Seorang pribadi shalih yang jujur, lembut dan pemalu. Jasa beliau untuk menstandarkan teks Al Quran memberi sumbangsih besar dalam penyebaran Islam ke seluruh penjuru dunia. Data kekayaan beliau:
  1. Simpanan uang = 151 ribu dinar plus seribu dirham
  2. Mewariskan properti sepanjang wilayah Aris dan Khaibar
  3. Memiliki beberapa sumur senilai 200 ribu dinar (Rp 240 M)
Dalam Keterangan lain:
  1. Tarikah 1 (tunai)    : 30 juta Dirham
  2. Tarikah 2 (tunai)    : 150.000 Dinar
  3. Sedekah                : 200.000 Dinar
  4. Unta                      : 1000 ekor
(Sumber  : al-Bidayah wa an-Nihayah, Juz 7, hal. 214, Ibn Katsir)

Jika dirupiahkan
  1. Tarikah 1 (tunai)              : 1.845.690.000.000
  2. Tarikah 2 (tunai)              : 291.219.750.000
  3. Sedekah                          : 388.293.000.000
  4. Unta                                : 7.740.000.000
Jumlah: 2.532.942.750.000 (Dua Triliun, Lima Ratus Tiga Puluh Dua Milyar, Sembilan Ratus Empat Puluh Dua Juta, Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)

Perhitungan di atas bisa jadi lebih kecil dari realitanya karena beberapa aset dan sedekah beliau yang tidak dimasukkan, seperti
  • pembelian lahan untuk sumur "Rumah" senilai 20.000 Dirham,
  • hibah 950 unta untukperlengkapan perang Tabuk/’Usrah. (ar.wikipedia.org/wiki/عثمان_بن_عفان)
  • aset tanah (dhiya’) dan kuda yang jumlahnya amat sangat banyak (Tarikh Ibn Khaldun, Jil 1)
Anda dapat mengulangi perhitungannya dengan memasukkan data dari dua buku yang saya sebutkan.
Kekayaan lain, yaitu menikahi dua orang putri Rasulullah SAW (Ruqayyah lalu Ummu Kultsum) gak usah dimasukkan ya! Sebab itu bukan kekayaan finansial, meski itu juga sebuah kekayaan yang amat tak terkira.

Kekayaan Usman setelah meninggal berupa 150.000 dinar dan 1.000.000 dirham ditemukan di rumahnya. Tanah-tanah yang bebas pajak tak ada batasnya. Nilai total aset yang dimiliki Usman di Wadi al Qura dan Hunain adalah 100.000 dinar. Onta dan kuda tak terhitung banyaknya. [Muruj adz Dzahabi, Jilid 1, Hlm 435]

Namun di akhir masa kekhalifahan dan hidupnya, harta yang dimiliki Utsman r.a hanya tersisa dua ekor unta saja. Semuanya dinafkahkan untuk kesejahteraan ummat. Bahkan beliau pun tidak mau menerima tunjangan (gaji) dari baitul maal. Subhanallah, inilah karakter khas generasi didikan langsung Rasulullah SAW.
4. Kekayaan Zubair bin Awwam ra
Konon, satu-satunya orang yang setanding dalam kemahiran beliau bertempur sambil berkuda adalah Khalid ibn al-Walid (the Drawn Sword of God). Kedua sahabat ini mampu berkuda sambil kedua tangannya menggenggam pedang, sedangkan pengendalian kuda dilakukan dengan kakinya.

Seperti diinformasikan oleh al-Bukhariy (al-Jami’ al-Shahih li al-Bukhariy, Juz 3, hal. 1137), Az-Zubayr RA wafat hanya meninggalkan kekayaan berupa aset tidak bergerak (tanah), termasuk di antaranya adalah sebuah rimba belantara, 11 (sebelas) rumah (besar/daar) di Madinah, 2 (dua) rumah di Bashrah, dan 1 (satu) rumah masing-masing di Kufah dan di Mesir.

Beliau mewasiatkan 1/3 dari total harta peninggalannya (tarikah) untuk para cucunya. Lalu 2/3-nya dibagi-bagikan kepada ahli warisnya.

Beliau memiliki istri empat orang di mana setiap setiap istri mendapatkan waris senilai 1.200.000 Dirham dari 2/3 total tarikah (Shahih al-Bukhariy). Berdasarkan info ini, berikut adalah perhitungan total nilai kekayaan peninggalan beliau, termasuk yang diwasiatkannya kepada para cucunya :
  • Bagian istri :  1.200.000 x 4 (orang istri) = 4.800.000Dirham.
    Angka ini -sesuai akuntansi waris- adalah 1/8 dari 2/3 total tarikah (harta waris) setelah dikurangi 1/3 untuk wasiat.
  • Total yang diwariskan :  4.800.000 Dirham x 8 = 38.400.000 Dirham = 2/3 total tarikah.
  • Nilai yang diwasiatkan : 38.400.000 : 2 = 19.200.000 = 1/3 total tarikah
Total tarikah (termasuk wasiat) adalah
= 38.400.000 Dirham + 19.200.000 Dirham = 57.600.000 Dirham atau -jika dirupiahkan- setara dengan 3.543.724.800.000 (Tiga Triliun, Lima Ratus Empat Puluh TigaMilyar, Tujuh Ratus Dua puluh Empat Juta, Delapan Ratus Ribu Rupiah).

Sampai sini maka kekayaan sayyidina az-Zubayr RA berada di atas kekayaan sayyidina Utsman RA dan sayyidina Thalhah. Hanya saja –sesuai info al-Bukhariy- seluruhnya dalam bentuk aset tidak bergerak.

5. Kekayaan Amr bin Al-Ash ra
  1. 300 ribu dinar
6. Kekayaan Thalhah bin Ubaydillah ra
  1. Tarikah 1 (tunai)              : 2.200.000 Dirham
  2. Tarikah 2 (tunai)              : 200.000 Dinar
  3. Sedekah 1 (tanah)           : 300.000 Dirham (belum dapat verifikasinya)
Jika dirupiahkan
  1. Tarikah 1 (tunai)             : 135.350.600.000
  2. Tarikah 2 (tunai)             : 388.293.000.000
  3. Sedekah 1 (tanah)          : 18.456.900.000
Jumlah: 542.100.500.000 (Lima Ratus Empat Puluh Dua Milyar, Seratus Juta, Lima Ratus Ribu Rupiah)
Sementara itu, sumber lain (al-Thabaqat al-Kubra,Juz 3, hal. 222, Ibn Sa’d) mengutip bahwa total kekayaan (tunai dan non tunai) saat Thalhah RA wafat –termasuk poin a dan b yang disebut di atas- adalah :
30.000.000 Dirham atau setara Rp. 1.845.690.000.000 (Satu Triliun, Delapan Ratus Empat Puluh Lima Milyar, Enam Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah).
Dr. Yusuf menjelaskan, informasi yang terakhir ini  disampaikan oleh –salah satunya- Muhamad ibn‘Amr al-Waqidiy yang oleh beberapa ulama diragukan ke-tsiqah-annya. (Tentangal-Waqidiy, lihat :Disini)


7. Kekayaan Sa’d ibn Abi Waqqash ra
Dalam sepanjang sejarah peperangan Islam, beliau tercatat sebagai orang yang pertama kali kena tusuk anak panah dan beliau pula yang pertama kali dalam sejarah Islam melesatkan panah dari busurnya ke arah musuh. Beliau termasuk generasi awal yang masuk Islam. Sebagian informasi menyebutnya sebagai orang keempat dari kalangan laki-laki yang masuk Islam awal. Sebelumnya ada Abu bakr, Ali dan Zayd, radhiyallah ‘anhum.

Nilai tarikah atau harta warisnya -seperti dikutip oleh Ibn Katsir- sebesar 250.000 Dirham (al-Bidayah wa an-Nihayah, Juz 8, hal. 84). Jika dirupiahkan, nilai ini setara dengan 15.380.750.000 (Lima Belas Milyar, Tiga Ratus Delapan Puluh juta, Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

8. Kekayaan Abdurrahman bin Auf ra
  1. Melebihi seluruh kekayaan sahabat!! Dalam satu kali duduk, pada masa Rasulullah SAW, Abdurrahman bin Auf berinfaq sebesar 64 Milyar (40 ribu dinar).
Sahabat yang satu ini sungguh fenomenal. Milyarder yang sangat ulung berbisnis dan dijamin masuk surga oleh baginda Rasul SAW sendiri. Termasuk generasi Assabiqunal Awwaluun (Orang-orang yang mengikuti jalan Islam di awal-awal) serta pahlawan perang Badar dan Uhud. Teladan yang luar biasa dalam menafkahkan harta di jalan Allah ta’ala. Beberapa kisahnya sebagai berikut:

Beliau pernah menginfaq-kan separuh hartanya (+/- 2,4 milyar IDR) untuk keperluan dakwah pada awal perkembangan Islam. Saat itu Abdurrahman belumlah “sangat kaya”, total aset kekayaanya baru sekitar 4,8 Milyar. Sehingga Rasulullah dengan lisannya yang mulia mendoakan: “Semoga Allah melimpahkan berkat-Nya padamu, terhadap harta yang engkau berikan. Dan semoga Allah juga memberkati harta yang engkau tinggalkan untuk keluargamu.” Dan terbukti, semenjak itu Abdurrahman bin Auf semakin dan semakin kaya!

Ratusan milyar hartanya di Makkah, bahkan mungkin menyentuh angka Trilyun, seluruhnya ditinggalkan dengan rasa ringan ketika diperintahkan oleh rasulullah SAW untuk berhijrah ke Madinah. (Subhanallah, merinding kulit saya). “ I am not in need of all that. Is there any market place where the trade is practiced?… ” (Sahih Bukhari book 34)

Ketika Rasulullah SAW membutuhkan dana untuk membiayai perang Tabuk yang mahal karena medan yang sulit dan jarak yang jauh, ditambah madinah sedang dilanda musim kering, Milyuner mulia ini memelopori sedekah jariyah dengan menyumbangkan dua uqiyah emas (1 uqiyah = 50 dinar). Sampai Umar bin Khattab bergumam “Sepertinya Abdurrahman berdosa dengan keluarganya karena tidak meninggalkan uang belanja sedikitpun untuk keluarganya.” Mendengar ini, Rasulullah SAW bertanya pada Abdurrahman bin Auf apakah ia sudah meninggalkan nafkah untuk istrinya?. “Ya”, jawab Abdurrahman. “Mereka saya tinggali lebih banyak dan lebih baik dari yang saya sumbangkan. “Berapa?” tanya Rasulullah SAW. “Sebanyak rizki, kebaikan, dan pahala yang dijanjikan Allah.” Jawabnya. Miskinkah ia setelah itu? Demi Allah, Tidak!

Ketika meninggal dunia pada usia 72 tahun, ia mewariskan kepada empat istri dan anak-anaknya total kurang lebih 2.560.000 dinar atau 3.072 trilyun untuk kurs rupiah saat tulisan ini disusun! Amirul Mukminin saat itu ‘Ali ibn Abi Thalib, berkata kepada jenazah Abdurrahman bin Auf, ”Anda telah mendapatkan kasih sayang Allah, dan Anda telah berhasil menundukkan kepalsuan dunia.”

Dalam keterangan lain yang saya dapati:

Total aset kekayaan saat beliau wafat –seperti dikutip oleh Ibn Hajar- adalah 3.200.000 (Dinar [dalam asumsi Ibn Hajar, al-Fath, Juz 14, hal. 448]). Nilai ini didapatkan dari informasi yang mengatakan bahwa saat wafat, masing-masing dari empat orang istrinya menerima sebesar 100.000 Dinar. Dengan akuntasi Fara`idh, maka total tarikah (harta yang ditinggalkannya) adalah :

100.000 dinar x 4 (orang istri) x 8 (ashl al-mas`alah) = 3.200.000 Dinar.
Jika dirupiahkan maka nilai tersebut setara dengan 6.212.688.000.000 (Enam Triliun,Dua Ratus Dua Belas Milyar, Enam Ratus Delapan Puluh Delapan Juta Rupiah).

Sementara itu, terdapat versi lain, Ibn Katsir (al-Bidayah wa an-Nihayah, Juz 7, hal, 184) mengutip, saat wafat beliau meninggalkan aset terdiri dari :
  • 1000 ekor unta
  • 100 ekor kuda
  • 3000 ekor kambing (di Baqi’)
Seluruh istrinya yang berjumlah empat orang memperoleh (dari harga jual aset tersebut) sebesar 320.000 (Dinar[?]). Nilai ini adalah 1/8 dari total harta diwaris. Masing-masing istri mendapatkan 80.000(Dinar[?]).
Dengan data ini maka total peninggalan adalah 80.000 x 4 (orang istri) x 8 = 2.560.000 (Dinar[?]).
Jika dirupiahkan nilainya setara dengan 4.970.150.400.000 (Empat Triliun, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Milyar, Seratus Lima Puluh Juta, Empat Ratus Ribu Rupiah)

Pertanyaan yang menggantung di kepala saya. Apakah aset yang disebut Ibn Katsir di sini berbeda dengan aset yang dikutip oleh Ibn Hajar sebelumnya? Atau aset yang sama hanya berbeda perhitungan atau perbedaan riwayat?

Jika aset berbeda maka sungguh sebuah kekayaan yang membuat kita layak ber-masya Allah untuk seorang manusia yang –dalam waktu yang sama- telah diberitakan sebagai penghuni surga. Sungguh, di dunia hasanah, di akhirat hasanah.

Apapun asumsinya, bahkan jika kedua info itu terkait obyek yang sama maka Abdurrahman -dengan nilai kekayaan seperti ini- tetap berada di peringkat pertama dari 3 sahabat Rasulullah SAW yang sudah disebutkan di atas.

Kerennya lagi, saat hendak wafat beliau berwasiat memberikan 400 Dinar kepada para peserta perang Badr yang masih hidup yang jumlahnya saat itu sebanyak 100 orang. Total nilai wasiat menjadi 400 Dinar  x 100 = 40.000 Dinar atau setara 77.658.600.000 (Tujuh Puluh Tujuh Milyar, Enam Ratus Lima Puluh Delapan Juta, Enam Ratus Ribu Rupiah). Sayyidina Ustman RA dan sayyidina Ali RA termasuk di antara yang menerimanya.

Wasiat tersebut belum termasuk wasiat yang diberikannya secara khusus kepada para istri Rasulullah SAW yang masih hidup dengan jumlah besar. Sampai Aisyah RA sendiri berdoa, “Semoga Allah menyiraminya dengan cairan dari nektar.” (nektar atau salsabil atau madu bunga adalah cairan yang kaya dengan gula yang dihasilkan oleh tumbuhan). Belum lagi dengan budak-budak yang dimerdekakannya secara cuma-cuma.

  ©Abdillah Paytren WA : 081615157676 - Todos os direitos reservados.

Template Modifikasi Energi Terbarukan Plus | Topo